Denganlatar belakang tersebut, artikel ini berupaya mengkaji apa bagaimana, dan kenapa sesuatu itu harus dilakukan.18 Gagasan untuk kembali ke khittah yang diusung SI sekarang
Akantetapi kembali ke Khittah juga mepunyai berbagai implikasi yang menimbulkan masalah baru. Dari situ, penulis tertarik untuk melakukan penelitian dengan judul, "Kembali ke Khittah 1926 dan Upaya Penyelesaian Masalah-Masalah NU pasca Muktamar ke-27 di Situbondo (1984-1999)".
BagaimanaLatar Belakang Kembali ke Khittah NU 1926? 3. B. Latar Belakang Kembali ke Khittah NU 1926. NU mencakup tujuan pendirian NU, gerakan-gerakan NU dan lain-lain. Gagasan kembali ke Khittah NU semakin nyata setelah Munas Alim Ulama di Kaliurang tahun 1981 dan di Situbondo tahun 1983. Pada Munas Alim Ulama di Situbono itu bahkan
Jadimenuurut saya, itu semua adalah pengaruh besar dari dicanangkan kembali khittah 26. Itu bukan berarti murni satu-satunya Lakpesdam. Tapi banyak orang berkontribusi. Yang menjadi kontribusi Lakpesdam itu ya berusaha semaksimal mungkin bagaimana mewujudkan khittah 26 itu dengan bekerja di lapangan. Nah, itu.
Opini Kisah Gus Dur dan Proses NU Kembali ke Khittah pada Muktamar Situbondo 1984. Gus Dur memiliki peran besar dalam proses NU kembali ke khittah. Saat itu situasinya adalah setelah transisi Orde Lama ke Orde Baru, kebijakan politiknya Suharto tidak mengenakkan buat partai-partai Islam. Semula, banyak kalangan partai Islam berharap dengan
Lantasbagaimana latar belakang, isi, tujuan dan fakta Supersemar? Simak penjelasannya berikut ini. Latar belakang terjadinya Supersemar. Baca Juga: Tengku: Ada yang Bangga dengan Upaya Pengambilan Harta Yayasan Pak Harto Supersemar merupakan surat perintah penyerahaan mandat kekuasaan Presiden Soekarno kepada Presiden Soeharto yang ditandatangani pada tanggal 11 Maret 1966.
. Versi materi oleh D Endarto 1. Latar Belakang Kembali ke Negara Kesatuan RI NKRI Kembalinya negara Indonesia ke bentuk kesatuan setelah sebelumnya berbentuk serikat karena sebab-sebab berikut. a. Negara Republik Indonesia Serikat RIS tidak sesuai dengan cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945. b. Pada umumnya masyarakat Indonesia tidak puas dengan hasil KMB yang melahirkan negara RIS. Rakyat di berbagai daerah melakukan kegiatankegiatan, seperti demonstrasi dan pemogokan untuk menyatakan keinginannya agar bergabung dengan Republik Republic of indonesia. c. Dengan sistem pemerintahan federal berarti melindungi manusia Republic of indonesia yang setuju dengan penjajah Belanda. 2. Proses Kembali ke Negara Kesatuan RI Dengan disetujuinya KMB pada tanggal 2 Nov 1949, di Indonesia terbentuklah satu negara federal yang bernama Indonesia Serikat RIS. RIS terdiri dari negara-negara bagian yaitu Republik Indonesia, negara Sumatera Timur, negara Sumatera Selatan, Negara Pasundan, negara Jawa Timur, negara Madura, negara Indonesia Timur, Kalimantan Tenggara, Banjar, Dayak Besar, Biliton, Riau, dan Jawa Tengah. Masing-masing Negara bagian mempunyai luas daerah dan penduduk yang berbeda. Setelah berdirinya negara RIS, segera muncul usaha-usaha untuk membentuk kembali Negara Kesatuan Republik Indonesia. Rakyat di daerah-daerah melakukan kegiatan kegiatan seperti demonstrasi dan pemogokan untuk menyatakan keinginannya agar bergabung dengan Republik Indonesia di Yogyakarta. Bentuk nyata dari adanya pertentangan tersebut yaitu muncullah dua golongan berikut. a. Golongan unitaris, yaitu golongan yang menghendaki negara kesatuan, dipimpin oleh Moh. Yamin b. Golongan federalis, adalah golongan yang tetap menghendaki adanya negara serikat, dipimpin oleh Sahetapy Engel. Pertentangan ini dimenangkan oleh golongan unitaris. Pada tanggal viii Maret 1950, pemerintah RIS dengan persetujuan Parlemen dan Senat RIS mengeluarkan Undang Undang Darurat No. 11 tahun 1950 tentang “Tata Cara Perubahan Susunan Kenegaraan RIS”. Berdasarkan Undang-Undang Darurat tersebut berturut-turut negara-negara bagian menggabungkan diri dengan Republik Republic of indonesia, sehingga sampai tanggal v April 1950 negara RIS tinggal terdiri dari tiga negara bagian, yaitu a. Republik Indonesia RI b. Negara Sumatra Timur NST c. Negara Indonesia Timur NIT Sementara itu pada tanggal xix Mei 1950 dicapai kesepakatan antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah Republik Republic of indonesia Serikat NST dan NIT. Kesepakatan tersebut dinamakan “Piagam Persetujuan” yang berisi sebagai berikut. a. Kedua pemerintah sepakat untuk membentuk negara kesatuan sebagai penjelmaan Republik Republic of indonesia berdasarkan proklamasi 17 Agustus 1945. b. Undang-Undang Dasar yang diperoleh dengan mengubah konstitusi RIS sedemikian rupa sehingga prinsip-prinsip pokok UUD 1945 dan bagian-bagian yang baik dari konstitusi RIS termasuk di dalamnya. c. Dewan menteri harus bersifat parlementer. d. Presiden adalah Presiden Sukarno, sedangkan jabatan wakil presiden akan dibicarakan lebih lanjut. e. Membentuk sebuah panitia yang bertugas menyelenggarakan persetujuan tersebut. Sesuai dengan Piagam Persetujuan tersebut pemerintah Republik Indonesia dan RIS akan membentuk panitia bersama. Panitia ini diketuai oleh Menteri Kehakiman RIS yaitu Prof. Dr. Mr. Supomo dan Abdul Hamid dari pihak Republik Indonesia. Tugas pokoknya yaitu merancang Undang-Undang Dasar Sementara Negara Kesatuan. Rancangan tersebut berhasil disusun pada tanggal 20 Juli 1950 untuk selanjutnya diserahkan kepada dewan perwakilan negara-negara bagian untuk disempurnakan. Akhirnya pada tanggal 14 Agustus 1950 Rancangan UUD itu diterima baik oleh senat, parlemen RIS, dan KNIP. Pada tanggal 15 Agustus 1950 Presiden Sukarno menandatangani Rancangan UUD tersebut menjadi UUD Sementara Negara Kesatuan Republik Indonesia atau lebih dikenal sebagai UUDS 1950. Pada tanggal 17 Agustus 1950 negara RIS secara resmi dibubarkan dan kita kembali ke Negara Kesatuan Republik Indonesia. Rakyat Republic of indonesia merayakan tanggal 17 Agustus 1950 itu dengan meriah sebagai ulang tahun kemerdekaan yang ke-5.
Khittah Nahdlatul Ulama adalah landasan berpikir, bersika, dan bertindak warga Nahdlatul Ulama yang harus dicerminkan dalam tingkah-laku perseorangan maupun organisasi serta dalam setiap pengambilan di atas tertuang dalam Naskah Khittah NU poin kedua yang disusun Abdul Mun’im DZ dalam bukunya Piagam Perjuangan Kebangsaan 2011. Naskah Khittah yang dirumuskan oleh KH Achmad Siddiq dibantu oleh beberapa kiai lain menjadi tonggak kembalinya NU dalam rel perjuangan seperti cita-cita organisasi pada awal NU menjadi partai pada tahun 1952 turut mendegradasi peran dan perjuangan luhur organisasi karena fokus lebih ke arah politik praktis. Dalam prosesnya, keputusan menjadi partai juga memicu silang pendapat karena setelah menjadi partai pada 1952 juga banyak dari kalangan kiai yang mengusulan kembali ke kembali ke Khittah 1926 muncul kembali pada tahun 1971. Kala itu Ketua Umum PBNU KH Muhammad Dahlan menilai langkah tersebut sebagai sebuah kemunduran secara historis. Pendapat Kiai Muhammad Dahlan itu coba ditengahi oleh Rais Aam KH Abdul Wahab Chasbullah bahwa kembali ke khittah berarti kembali pada semangat perjuangan 1926, saat awal NU didirikan, bukan kembali secara seruan kembali ke khittah sempat terhenti kala itu, gema tersebut muncul lagi pada tahun 1979 ketika diselenggarakan Muktamar ke-26 NU di Semarang, Jawa Tengah. Seperti seruan sebelumnya, usulan untuk kembali menjadi jami’iyah diniyyah ijtima’iyah dalam Muktamar tersebut juga terhenti. Apalagi NU sedang giat-giatnya memperjuangkan aspirasi rakyat dari represi Orde Baru lewat PPP. Namun pada praktiknya, kelompok kritis dari kalangan NU mengalami penggusuran sehingga menurunkan kadar perjuangan dari partai kembali ke khittah kembali nyaring ketika para ulama berkeliling mengonsolidasikan NU. Bersamaan dengan langkah para kiai tersebut, KH Achmad Siddiq menyusun tulisan komprehensif yang berisi tentang pokok-pokok pikiran tentang pemulihan Khittah NU 1926. Tulisan ini dirembug secara terbatas dengan para ulama sepuh di kediaman KH Masykur di yang ditulis oleh KH Achmad Siddiq itu mendapat sambutan dan penghargaan luar biasa karena menjadi konsep dasar kembali ke khittah saat diselenggarakannya Munas NU tahun 1983 di Situbondo, Jawa Timur. Setahun sebelum digelarnya Muktamar ke-27 NU di tempat yang sama, Pesantren Salafiyah Sayafi’iyah Situbondo. Kemudian naskah ini menjadi dokumen resmi Munas sebagai dasar merumuskan Khittah Achmad Siddiq menegaskan bahwa Khittah NU tidak dirumuskan berdasarkan teori yang ada, tetapi berdasarkan pengalaman yang sudah berjalan di NU selama berpuluh-puluh tahun lamanya. Tujuan kembali ke khittah juga selain mengembalikan organisasi pada rel awal pendirian organisasi, kepentingan bangsa dalam setiap keputusan organisasi juga dijunjung tinggi karena pokok pikiran dalam rumusan khittah memuat unsur keagamaan, sosial-kemasyarakatan, kebangsaan, kepemimpinan ulama, dan Khittah Nahdliyah KH Achmad Siddiq kemudian dioperasionalkan dan merumuskan perangkat kelembagaan yang dilakukan oleh para aktivis NU di antaranya KH Abdurrahman Wahid Gus Dur dan KH Ahmad Mustofa Bisri Gus Mus. Bersama para aktivis lain macam H Mahbub Djunaidi, Fahmi D. Saifuddin, dan lain-lain, Gus Dur dan Gus Mus juga merumuskan naskah hubungan Islam dengan Pancasila pada momen Munas NU 1983 di Situbondo itu yang bersumber dari pemikiran dan pandangan KH Achmad Siddiq dan para kiai sepuh kesaksian Gus Mus, gagasan kembali ke khittah 1926 baru bisa diputuskan berkat pikiran-pikiran brilian sekaligus pribadi-pribadi bersih penuh kharisma dari kedua tokoh besar, KH Achmad Siddiq dan Gus Dur. KH Husein Muhammad, Gus Dur dalam Obrolan Gus Mus, 2015Pandangan kebangsaan kedua tokoh tersebut dan didukung oleh para kiai lain mampu membawa NU ke rel yang sesungguhnya. Bagi NU yang sudah kembali menjadi organisasi sosial keagamaam dan kemasyarakatan ini, politik hanya instrumen mencapai tujuan kemaslahatan bangsa dan itu, politik yang dipraktikkan NU secara struktural adalah politik kebangsaan, politik keumatan, politik kerakyatakan, dan politik yang penuh dengan etika, bukan politik praktis yang berorientasi kekuasaan semata dengan menghalalkan semua cara. Fathoni
JawabanPada Muktamar NU ke-25 di Surabaya tahun 1971, gagasan mengembalikan NU ke khittah muncul kembali dalam khutbah iftitâh Rais Am, KH. Abdul Wahab Hasbullah. Saat itu Mbah Wahab mengajak muktamirin untuk kembali ke Khittah NU 1926 sebagai gerakan sosial-keagamaan.
Makalah Khittoh NU dunia ilmu BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Nahdlatul Ulama adalah Jam’iyah Diniyah organisasi Keagamaan wadah bagi para Ulama dan pengikutnya yang didirikan pada 16 Rajab 1344 H / 31 Januari 1926 M di Surabaya. NU didirikan atas dasar kesadaran bahwa setiap manusia hanya dapat memenuhi kebutuhannya, bila hidup bermasyarakat. NU didirikan dengan tujuan memelihara, melestarikan, mengembangkan dan mengamalkan ajaran Islamyang berhaluan Ahlusunnah Wal Jama’ah dengan menganut salah satu dari empat madzhab Maliki, Hambali, Hanafi, Syafi’i, serta mempersatukan langkah Ulama dan pengikutnya dan melakukan kegiatan yang bertujuan untuk menciptakan kemaslahatan umat, kemajuan bangsa, dan ketinggian harkatdan martabat manusia. Dengan demikian maka NU menjadi gerakan keagamaan yang bertujuan ikut membangun insan dan masyarakat yang bertaqwa kepada Allah SWT, cerdas, terampil, berakhlaq mulia, tenteram, adil dan sejahtera. NU mewujudkan cita cita dan tujuannya melalui serangkaian ikhtiar yang di dasari oleh dasar dasar faham keagamaan yang membentuk kepribadian khas NU. Inilah yang kemudian disebut sebagai khittah Nahdlatul Ulama. Menurut Kyai Muchit, Khittah NU 1926 merupakan dasar agama warga NU, akidahnya, syariatnya, tasawufnya, faham kenegaraannya, dan hal ini penulis akan membahas tentang khittah NU dan gerakan-gerakan NU. B. Rumusan Masalah Berdasarkan latar belakang di atas maka rumusan masalah dalam pembahasan makalah ini adalah sebagai berikut 1. Apa Pengertian Khittah NU? 2. Bagaimana Latar Belakang Kembali ke Khittah NU 1926? 3. Kapan dicetuskan kembalinya NU ke Khittah 1926 dan bagaimana bentuknya? 4. Bagaimana Gerakan Politik NU Setelah Khittah? 5. Bagaimana Gerakan Kultur NU? C. Tujuan Penulisan Berdasarkan rumusan masalah di atas maka tujuan penulisan makalah ini adalah sebagai berikut 1. Untuk memenuhi tugas mata kuliah ke-NU-an 2. Untuk mengetahui pengertian tentang Khittah NU 3. Untuk mengetahui latar belakang kembalinya NU kepada Khittah 1926 4. Untuk mengetahui kapan NU kembali kepada Khittah 1926 dan bentuk-bentuk rumusannya 5. Untuk mengetahui gerakan politik NU setelah Khittah 6. Untuk mengetahui gerakan kultur NU setelah NU kembali kke Khittah BAB II PEMBAHASAN A. Pengertian Khittah NU Kata khittah berasal dari akar kata khaththa, yang bermakna menulis dan merencanakan. Kata khiththah kemudian bermakna garis dan thariqah jalan”. Khittah NU adalah landasan berfikir, bersikap dan bertindak warga NU yang harus dicerminkan dalam tingkah laku perorangan maupun organisasi serta dalam setiap proses pengambilan tersebut adalah faham Islam Ahlussunnah Wal Jama’ah yang diterapkan menurut kondisi kemasyarakatan Indonesia,meliputi dasar dasar amal keagamaan maupun NU juga digalidari intisari perjalanan sejahtera khidmahnya dari masa ke khiththah ini sangat dikenal kalangan masyarakat Nahdliyin, terutama sejak tahun 1984. B. Latar Belakang Kembali ke Khittah NU 1926 NU mencakup tujuan pendirian NU, gerakan-gerakan NU dan lain-lain. Perbincangan Khittah NU sering dikaitkan dengan urusan politik. Sementara, cakupan Khittah NU 1926 pada dasarnya tidak hanya menerangkan ihwal hubungan organisasi NU dengan politik, tetapi juga hal-hal mendasar terkait soal ibadah kepada Allah Swt dan kemasyarakatan. Menurut Kyai Muchit, Khittah NU 1926 merupakan dasar agama warga NU, akidahnya, syariatnya, tasawufnya, faham kenegaraannya, dan lain-lain. Pada tahun 1984 itu, NU menyelenggarakan Muktamar ke-27 di Situbondo. Muktamarin berhasil memformulasikan garis-garis perjuangan NU yang sudah lama ada ke dalam formulasi yang disebut sebagai “Khittah NU”. Sebagai formulasi yang kemudian menjadi rumusan “Khittah NU”, maka tahun 1984 bukan tahun kelahirannya. Kelahiran khittah NU sebagai garis, nilai-nilai, dan jalan perjuangan, ada bersamaan dengan tradisi dan nilai-nilai di pesantren dan masyarakat NU. Keberadaannya jauh sebelum tahun 1984, bahkan juga sebelum NU berdiri sekalipun dalam bentuk tradisi turun temurun dan melekat secara oral dan akhlak. Pada Muktamar Ke-27 tahun 1984 secara resmi NU kembali ke Khittah NU 1926. Ini ditandai keluarnya NU dari PPP. Dan kembali menjadi organisasi sosial keagamaan sebagaimana saat didirikan, 31 Januari 1926. Selain penggunaan kata “Khittah NU”, kadang-kadang juga digunakan kata “Khittah 26”. Kata “khittah 26” ini merujuk pada garis, nilai-nilai, dan model perjuangan NU yang dipondasikan pada tahun 1926 ketika NU didirikan. Pondasi perjuangan NU tahun 1926 adalah sebagai gerakan sosial-keagamaan. Hanya saja, garis perjuangan sosial keagamaan ini, mengalami perubahan ketika NU bergerak di bidang politik praktis. Pengalaman NU ke dalam politik praktis, terjadi ketika NU menjadi partai politik sendiri sejak 1952. Setelah itu NU melebur ke dalam PPP Partai Persatuan Pembangunan sejak 5 Januari 1973. Ketika NU menjadi partai politik, banyak kritik yang muncul dari kalangan NU sendiri, yang salah satunya menyebutkan bahwa “elit-elit politik” dianggap tidak banyak mengurus umat. Kritik-kritik ini berujung pada perjuangan dan perlunya kembali kepada khittah. Perjuangan kembali pada khittah sudah diusahakan sejak akhir tahun 1950-an. Contohnya, pada Muktamar NU ke-22 di Jakarta tanggal 13-18 Desember 1959, seorang wakil cabang NU Mojokerto bernama KH Achyat Chalimi telah menyuarakannya. KH. Achyat mengingatkan peranan partai politik NU telah hilang, diganti perorangan, hingga partai sebagi alat sudah kehilangan kekuatannya. Kiai Achyat mengusulkan agar NU kembali ke khittah pada tahun 1926. Hanya saja, usul itu tidak diterima sebagai keputusan muktamar. Kelompok “pro jam`iyah” pada tahun 1960 menggunakan warta berkala Syuriyah untuk menyuarakan perlunya NU kembali ke khittah. Gagasan agar NU kembali ke khittah juga disuarakan kembali pada Muktamar NU ke-23 tahun 1962 di Solo. Akan tetapi gagasan tersebut banyak ditentang oleh muktamirin yang memenangkan NU sebagai partai politik. Pada Muktamar NU ke-25 di Surabaya tahun 1971, gagasan mengembalikan NU ke khittah muncul kembali dalam khutbah iftitâh Rais Am, KH. Abdul Wahab Hasbullah. Saat itu Mbah Wahab mengajak muktamirin untuk kembali ke Khittah NU 1926 sebagai gerakan sosial-keagamaan. Akan tetapi kehendak muktamirin, lagi-lagi, tetap mempertahankan NU sebagai partai politik. Gagasan kembali ke khittah semakin mendapat tempat pada Muktamar NU ke-26 di Semarang 5-11 Juni 1979. Meski Muktamirin masih mempertahankan posisi NU sebagai bagian dari partai politik di dalam PPP, tetapi muktamirin menyetujui program yang bertujuan menghayati makna dan seruan kembali ke khittah 26. Di Semarang ini pula tulisan KH. Achmad Shidiq tentang Khittah Nahdliyah telah dibaca aktivis-aktivis NU dan ikut mempopulerkan kata khittah. Gagasan kembali ke Khittah NU semakin nyata setelah Munas Alim Ulama di Kaliurang tahun 1981 dan di Situbondo tahun 1983. Pada Munas Alim Ulama di Situbono itu bahkan dibentuk “Komisi Pemulihan Khittah NU”. Komisi ini dipimpin KH Chamid Widjaya, sekretaris HM Said Budairi, dan wakil sekretaris H. Anwar Nurris. Komisi ini berhasil menyepakati “Deklarasi Hubungan Islam dan Pancasila,” kedudukan ulama di dalamnya, hubungan NU dan politik, dan makna Khittah NU 1926. Hasil-hasil dari Munas Alim Ulama ini kemudian ditetapkan sebagi hasil Muktamar NU ke-27 di Situbondo tahun 1984 setelah melalui diskusi dan perdebatan yang intens. Muktamar NU di Situbondo inilah yang berhasil memformulasikan rumusan Khittah NU. Formulasi rumusan Khittah NU di Situbondo ini sangat monumental karena menegaskan kembalinya NU sebagai jam`iyah diniyah-ijtima`iyah. Rumusan ini mencakup pengertian Khittah NU, dasar-dasar paham keagamaan NU, sikap kemasyarakatan NU, perilaku yang dibentuk oleh dasar-dasar keagamaan dan sikap kemasyarakatan NU, ihtiar-ihtiar yang dilakukan NU, fungsi ulama di dalam jam`iyah, dan hubungan NU dengan bangsa. Dalam formulasi itu, ditegaskan pula bahwa jam`iyah secara organistoris tidak terikat dengan organisasi politik dan organisasi kemasyarakatn manapun. Sementara dalam paham keagamaan, NU menegaskan sebagai penganut Ahlussunnah Waljama`ah dengan mendasarkan pahamnya pada sumber Al-Qur’an, sunnah, ijma’ dan qiyas. Dalam menafsirkan sumber-sumber itu, NU menganut pendekatan madzhab dengan mengikuti madzhab Ahlussunnah Waljama`ah Aswaja di bidang akidah, fiqih dan tasawuf. 1. Di bidang akidah, NU mengikuti dan mengakui paham Aswaja yang dipelopori Imam Abu Hasan al-Asy`ari dan Imam Abu Manshur al-Maturidi. 2. Di bidang fiqih NU mengakui madzhab empat sebagai paham Aswaja yang masih bertahan sampai saat ini. 3. Di bidang tasawuf NU mengikuti imam al-Ghazali, Junaid al-Baghdadi, dan imam-imam lain. Dalam penerapan nilai-nilai Aswaja, Khittah NU menjelaskan bahwa paham keagamana NU bersifat menyempurnakan nilai-nilai yang baik dan sudah ada. NU dengan tegas menyebutkan tidak bermaksud menghapus nilai-nilai tersebut. Dari sini aspek lokalitas NU sangat jelas dan ditekankan. C. Bentuk-BentukRumusan Khittah NU dalam Muktamar ke-27 1. Dasar-dasar Pemikiran NU Nahdlatul Ulama mendasarkan paham keagamaannya kepada sumber Islam Al Qur’an, Assunnah, Al Ijma’ dan Al Qiyas. Dalam memahami, menafsirkan Islam, mengikuti Ahlussunnah Wal Jama’ah dan menggunakan pendekatan madzhab NU mengikuti pendirian, bahwa Islam adalah agama yang fitri yang bersifat menyempurnakan kebaikan yang dimiliki oleh manusia. 2. Sikap Kemasyarakatan NU Dasar dasar pendirian keagamaan NU menumbuhkan sikap kemasyarakatan sebagai berikut a. Sikap tawasuth dan I’tidal berintikan kepada prinsip hidup yang menjunjung tinggi keharusan berlaku adil dan lurus di tengah tengah kehidupan bersama. NU dengan sikap dasar ini akan selalu menjadi kelompok panutan yang bersikap dan bertindak lurus dan selalu bersifat membangun serta menghindari segala bentuk pendekatan yang bersifat tatharruf ekstrim. b. Sikap tasamuh sikap toleran terhadap perbedaan pandangan, baik dalam masalah keagamaan, terutama yang bersifat furu’ atau yang menjadi masalah khilafiyah serta dalam masalah kemasyarakatan dan kebudayaan. c. Sikap tawazun sikap seimbang dan berkhidmah, menyerasikan khidmah kepada ALLAH SWT khidmah kepada sesama manusia serta lingkungan hidupnya. Menyelaraskan kepentingan masa lalu dan masa kini serta masa yang akan datang d. Sikap amar ma’ruf nahi munkar. Selalu memiliki kepekaan untuk mendorong perbuatan yang baik berguna dan bermanfaat bagi kehidupan bersama serta menolak dan mencegah semua hal yang dapat menjerumuskan dan merendahkan nilai nilai kehidupan. 3. Perilaku yang dibentuk oleh dasar keagamaan dan sikap kemasyarakatan NU a. Menjunjung tinggi nilai-nilai dan norma-norma ajaran Islam b. Mendahulukan kepentingan bersama daripada kepentingan pribadi c. Menjunjung tinggi sifat keikhlasan, berkhidmah dan berjuang d. Menunjung tinggi persaudaraan Al-Ukhuwah, persatuan Al-Itihad serta kasih mengasihi e. Meluhurkan kemuliaan moral Al Akhlakul karimah, dan menjunjung tinggi kejujuran Ash-shidqu dalam berfikir, bersikap dan bertindak f. Menjunjung tinggi kesetiaan loyalotas kepada agama, bangsa dan negara g. Menjunjung tinggi nilai amal, kerja dan prestasi sebagai bagian dari ibadah kepada Allah SWT h. Menjunjung tinggi ilmu-ilu serta ahli-ahlinya i. Selalu siap untuk menyesuaikan diri dengan setiap perubahan yang membawa kemaslahatan manusia j. Menjunjung tinggi kepeloporan dalam usaha, memacu dan mempercepat perkembangan masyarakat k. Menjunjung tinggi kebersamaan di tengah kehidupan berbangsa dan bernegara 3. Ikhtiar-ikhtiar yang dilakukan NU a. Peningkatan silaturahmi/komunikasi antar ulama b. Peningkatan kegiatan di bidang keilmuan/pengkajian/pendidikan c. Peningkatan kegiatan penyiaran Islam, pembangunan sarana-sarana dan pelayanan sosial d. Peningkatan taraf dan kualitas hidup masyarakat melalui kegiatan yang terarah 4. Fungsi organisasi dan kepemimpinan ulama di NU yaitu sebagai alat untuk melakukan koordinasi bagi terciptanya tujuan-tujuan yang telah ditentukan baik tujuan yang bersifat keagamaan maupun kemasyarakatan. 5. NU dan kehidupan berbangsa NU secara sadar mengambil posisi aktif dalam proses perjuangan mencapai dan mempertahankan kemerdekaan, serta mewujudkan pembangunan menuju masyarakat adil dan makmur yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 yang diridhoi oleh Allah SWT. D. Gerakan Politik NU setelah Khittah Nahdlatul Ulama NU berdiri tahun 1926 adalah sebagai organisasi kemasyarakatan atau jam’iyah, bukan partai politik, bukan institusi politik, tapi tak bisa dipungkiri dan dihindarai bahwa sejak kelahirannya NU telah bersinggungan dengan ruang politik. Pada tahun 1940-1943 NU masuk MIAI yang kemudian menjadi Masyumi. Masyumi dibentuk dimaksudkan untuk menciptakan kekuatan besar bagi umat Islam. Tahun 1945 Raisul Akbar Hadrotussyaikh KH Hasyim As’ary mengeluarkan fatwa resolusi jihad untuk menghadapi tentara nicca belanda. Dan pada tahun-tahun berikutnya NU juga tidak tinggal diam menghadapi PKI. Ada satu hal yang perlu dicatat bahwa, kelahiran NU itu sendiri sebagai respon atas munculnya Islam wahabisme atau Islam reformis yang menyatakan dirinya sebagai kaum pambaharu Islam. Melihat sisi historis demikian maka boleh dikatakan semenjak kelahirannya NU telah berpolitik, barulah pada tahun 1952 Muktamar NU ke 19 di palembang, NU resmi menyatakan diri sebagai partai politik setelah keluar dari Masyumi. Dari pemilu 1955 sampai pemilu 1971 NU berhasil meraih suara cukup menggembirakan, NU benar-benar bermain di arena politik, NU punya banyak wakil di DPR, para ulama sepuh NU juga masih banyak. Sampai disini NU masih berjaya. Barulah pada tahun 1973 NU mulai melewati masa awal perpecahan. Semua partai Islam termasuk NU harus fusi dalam satu partai yaitu Partai Persatuan PembangunanPPP. PPP tak ubahnya seperti Masyumi dulu, perselisihan antar kelompok dalam tubuh PPP terus terjadi tak kunjung usai. Kasus yang terjadi di PPP serupa dengan yang terjadi di Masyumi – NU selalu dimarjinalkan. NU dalam posisi rumit, membuat partai tidak bisa, memperbaiki PPP juga suatu hal yang sangat sulit karena PPP dan PDI saat itu merupakan boneka orde baru. Disinilah titik awal dimulainya perpecahan warga NU, dimana pemerintah Orba salah satu faktor utama dalam penghancuran NU. NU selanjutnya hanya berpolitik secara moral yang sulit dipertanggungjawabkan hasilnya. NU kemudian hanya menitipkan para kadernya di PPP, sedang NU sendiri hanya bisa bermain diluar arena. Pola dukung mendukung oleh NU mulai dijalankan. NU terkadang bermetamorfosa dari hijau menjadi merah ketika Gus Dur mendekati Mega yang waktu itu kita kenal dengan istilah Mega-Gus Dur untuk menandingi PDI Suryadi. Atau terkadang NU berubah wujud dari hijau ke kuning ketika Gus Dur mengajak warganya untuk mengikuti Istighotsah NU-Golkar di berbagai daerah beberapa tahun silam sebelum reformasi. Setelah reformasi bergulir, sepertinya ada harapan besar bagi NU untukmengembalikan kejayaan NU dimasa silam. Walaupun demikian masih terlalu berat jika NU menjelma menjadi partai. NU akhirnya mendirikan PKB dimana PKB diharapkan menjadi satu-satunya partai NU yang berakses ke PBNU. NU sendiri bukanlah partai tapi NU punya sayap politik yaitu PKB. Betapa hebat respon masyarakat terhadap lahirnya PKB, Ini wajar saja karena warga NU benar-benar haus dengan partai NU setelah 32 tahun NU dipinggirkan. Namun tampaknya harapan hanya tinggal harapan, PKB yang diharapkan menjadi sayap politik NU justru berjalan sendiri bahkan senantiasa berseberangan dengan NU struktural. Antara PKB dan NU mulai ada tanda-tanda kurang serasi, PKB memecat ketuanya yaitu Matori Abdul jalil yang sebenarnya NU tidak menghendaki. Ketidakserasian NU-PKB ini diperuncing lagi ketika NU mencalonkan Hasyim Muzadi menjadi cawapres Mega. Dengan susah payah NU menggerakkan warganya dari tingkat PW-PC-MWC bahkan sampai ketingkat ranting untuk mengegolkan jagonya yaitu Hasyim Muzadi menjadi Cawapres, tapi PKB saat itu justru mendukung Wiranto-Wahid dari Golkar, diteruskan pada pilpres putaran kedua PKB mendukung SBY-JK. Cukup sudah PKB menyodok NU saat itu. Mulai dari itu PKB dianggap bukan lagi partai sayap politik NU karena PKB terlalu jauh meninggalkan NU. Carut-marut perpolitikan NU saat ini sudah sangat rumit. Musuh sudah memakai senjata api kita masih berebut senjata bambu. Sederet pertanyaan inilah yang mungkin akan terjawab dalam muktamar NU mendatang. E. Gerakan Kultur NU Meskipun paska khittah 1926 NU mengkonsentrasikan kembali perjuangannya pada wilayah sosio-kultural, namun mungkinkah NU benar-benar seratus persen netral dari persoalan politik? Jelas tidak. Netralitas NU dari politik itu sendiri, menurut KH Abdurrahman Wahid tidak berarti meninggalkan segala peran politik. Jumlah anggotanya yang besar merupakan kekuatan dan kapital politik yang sangat potensial, terutama saat mendekati momen pemilu. Sehingga meski sudah memutuskan khittah dan kembali pada kerja kultural, NU tak mungkin bisa seratus persen menghindar dari politik. Namun yang perlu ditegaskan di sini adalah peran politik yang dimainkan oleh NU bukan lagi politik praktis yang berorientasi pada kekuasaan. Pola politik semacam ini lebih bersifat formalistik dan struktural. Sebaliknya dalam dimensi semangat khittah, yang lebih diprioritaskan oleh NU adalah gerakan politik kultural. Konsep inilah yang menjadi batu loncatan dan terobosan baru bagi NU untuk memajukan dan memberdayakan masyarkat. Sebab, orientasi kerjanya bukan lagi memperdebatkan soal kursi kekuasaan maupun jabatan di berbagai lembaga pemerintahan, melainkan lebih concern pada perumusan langkah dan strategi pemberdayaan masyarakat bawah yang sebesar-besarnya. Inilah yang pernah diserukan oleh mantan Rais Aam PBNU-1984, KH. Achmad Siddiq bahwa orang NU lebih baik bekerja untuk memajukan masyarakat dan bukannya berusaha mendapatkan kekuasaan. Secara substansial, gerakan politik kultural NU ini masih lemah, masih belum mengakar kuat sehingga benar-benar mampu mengangkat warganya dari segala macam krisis. Pada level praksis-operasional, komitmen dan spirit politik kultral NU itu belum berhasil ditransformasikan sebagai sebuah sistem gerakan yang simultan untuk menyelesaikan problem-problem riel di masyarakat. Sehingga seolah nampak bahwa orientasi politik NU ini hingga sekarang masih lebih menjadi wacana sosial-keagamaan, daripada menjadi perangkat kerja konkrit. Terbukti warga NU masih banyak yang terjerat oleh persoalan kemiskinan, kebodohan dan keterbelakangan. Faktor utama yang menyebabkan politik kultural NU tersebut mandul dan lemah sebagai media gerakan transformasi sosial adalah karena rendahnya mentalitas dan moralitas para oknum yang ada di struktur para pengurusnya, NU masih sering dimanfaatkan sebagai alat untuk menjalin akses ekonomi dan politik pribadi. Hal ini terbukti dengan masih dimanfaatkannya lembaga NU untuk mendukung calon tertentu dalam pemilu maupun pilkada di berbagai daerah daripada sebagai alat kontrol ini menjadikan agenda-agenda sosio-kultural dan keagamaan, yang merupakan bagian dari gerakan politik kultural NU, tidak berjalan Sebab, NU hanya menjadi sarang manusia-manusia oportunistik. Manusia macam ini, hanya memanfaatkan NU untuk mencari penghidupan pribadi tetapi tidak bersedia berkorban untuk kehidupan NU. Budaya oportunistik yang sering menghinggapi hati dan pikiran para pengurus NU tersebut, merupakan batu sandungan utama yang menyebabkan politik kultural NU belum bisa diimplementasikan secara optimal. Gerakan politik kultural NU bukannya semakin bangkit, tetapi semakin melemah, karena kekuatan NU digerogoti oleh budaya oportunistik yang menguasai struktur NU. BAB III PENUTUP A. Kesimpulan 1. Khittah NU adalah landasan berfikir, bersikap dan bertindak warga NU yang harus dicerminkan dalam tingkah laku perseorangan maupun organisasi serta dalam setiap proses pengambilan keputusan. 2. Pada Muktamar Ke-27 tahun 1984 secara resmi NU kembali ke Khittah NU 1926. Ini ditandai keluarnya NU dari PPP dan kembali menjadi organisasi sosial keagamaan sebagaimana saat didirikan, 31 Januari 1926. 3. Setelah Khittah NU tidak lagi ikut secara aktif dalam politik praktis tetapi lebih kepada politik taktis. 4. Gerakan kultur NU lebih kepada upaya memajukan dan memberdayakan masyarakat. B. Saran 1. Sebagai Jam’iyah Nahdlatul Ulama kita harus selalu mempertahankan kemurnian Islam dengan jalan mengikuti faham Ahlussunnah Wal Jama’ah berdasar Al Qur’an, Assunnah, Ijma’ dan Qiyas serta dengan pendekatan salah satu dari 4 madzhab. 2. Para pengurus NU yang tergabung dalam partai politik diharapkan selalu berpegang pada Khittah NU 1926 dengan kerja kultural yaitu bekerja untuk memajukan masyarakat bukan untuk memperebutkan kekuasaan, yaitu dengan membantu pengembangan kegiatan di bidang da’wah, sosial maupun pendidikan. DAFTAR PUSTAKA Pustaka Ma’arif NU. 2007. Islam Ahlussunnah Wal Jamaah di Indonesia. Jakarta. Haryono Abu Syam. 1981. Pendidikan Nahdlatul Ulama. Surabaya. Cahaya Ilmu Moxeeb’
Hasil-Hasil Muktamar ke-32 Nahdlatul Ulama I Muktamar ke-32 Nahdlatul Ulama yang berlangsung di Makassar, Sulawesi Selatan, pada 22 Maret – 28 Maret 2010 telah berlangsung sukses dan lancar dengan menghasilkan berbagai keputusan baik terkait persoalan keagamaan, keorganisasian, atau persoalan lain yang lebih luas. Buku yang kami terbitkan ini berisi dokumen hasil-hasil muktamar Makassar tersebut, mulai dari jadwal acara, tata tertib muktamar, berbagai keputusan yang dihasilkan dasi sidang-sidang komisi, serta dokumentasi lain yang kami nilai penting baik untuk kalangan pengurus NU di tingkat pengurus besar, wilayah dan cabang, serta warga Nahdliyin secara lebih luas. Dengan adanya penerbitan ini diharapkan mampu memenuhi kebutuhan informasi yang sangat ditunggu-tunggu oleh pengurus NU dan warga Nahdliyin. Akhirnya kami mengucapkan terima kasih kepada PBNU yang telah mempercayakan kami untuk menerbitkan naskah yang sangat berharga ini dengan harapan bisa memenuhi kebutuhan warga NU terutama dalam mengelola jalannya organisasi baik di pusat maupun di daerah-daerah. Jakarta, 15 Sya’ban 1431 H / 27 Juli 2010 M Penerbit
Bagaimana Latar Belakang Munculnya Gagasan Kembali Ke Khittah – Gagasan kembali ke Khittah telah lama ada di sepanjang sejarah umat manusia. Ini merupakan tanggapan atas perubahan dan pergeseran nilai-nilai yang terjadi dalam masyarakat. Pemikiran ini mengacu pada nilai-nilai dan asas-asas yang dicontohkan oleh orang-orang suci dan nabi-nabi di masa lalu. Gagasan ini juga bertujuan untuk mengembalikan kehidupan manusia kepada nilai-nilai yang bersifat universal. Latar belakang munculnya gagasan ini bermula dari masa purba, ketika manusia mencoba untuk mencari cara untuk menjalani hidup yang tepat. Mereka melakukan ini dengan menetapkan nilai-nilai moral dan etika, yang dianggap sebagai panduan dalam menjalani hidup. Panduan ini diturunkan dari generasi ke generasi, dan menjadi bagian dari tradisi budaya. Di masa modern, pergeseran nilai-nilai yang terjadi dalam masyarakat telah menyebabkan manusia kehilangan orientasi dan arah hidup yang benar. Akibatnya, banyak orang yang merasa bingung dan tidak tahu bagaimana menjalani hidup dengan benar. Gagasan kembali ke Khittah muncul sebagai tanggapan atas masalah ini, dengan mengajak manusia untuk kembali ke nilai-nilai dan asas-asas yang telah ada sejak lama. Gagasan ini mengingatkan kita pada nilai-nilai suci dan nabi-nabi yang telah mengajarkan nilai-nilai kemanusiaan, dan perhatian yang harus diberikan terhadap sesama. Gagasan kembali ke Khittah juga mengingatkan kita tentang pentingnya menghargai hakikat bahwa semua manusia sama, dan bahwa kita tidak boleh mengabaikan kebutuhan dan hak-hak sesama manusia. Gagasan ini mempromosikan nilai-nilai persaudaraan, keadilan, dan kesetaraan. Gagasan kembali ke Khittah yang ditawarkan ini menggambarkan betapa pentingnya menjalani hidup dengan bijak. Gagasan ini juga mengingatkan kita bahwa sebagai manusia, kita harus menjunjung tinggi nilai-nilai universal yang telah dicontohkan oleh orang-orang suci dan nabi-nabi di masa lalu. Gagasan ini juga menggambarkan betapa pentingnya saling menghargai dan menghormati antar sesama manusia, melalui keadilan dan kesetaraan. Gagasan ini telah muncul di masa lalu dan masih relevan di masa kini. Daftar Isi 1 Penjelasan Lengkap Bagaimana Latar Belakang Munculnya Gagasan Kembali Ke 1. Gagasan kembali ke Khittah merupakan tanggapan atas perubahan dan pergeseran nilai-nilai yang terjadi dalam 2. Gagasan ini mengacu pada nilai-nilai dan asas-asas yang dicontohkan oleh orang-orang suci dan nabi-nabi di masa 3. Gagasan ini bertujuan untuk mengembalikan kehidupan manusia kepada nilai-nilai yang bersifat 4. Gagasan ini mengingatkan kita pada nilai-nilai suci dan nabi-nabi yang telah mengajarkan nilai-nilai 5. Gagasan ini mempromosikan nilai-nilai persaudaraan, keadilan, dan 6. Gagasan ini mengingatkan kita tentang pentingnya menghargai hakikat bahwa semua manusia 7. Gagasan ini menggambarkan betapa pentingnya menjalani hidup dengan bijak dan menghormati sesama 8. Gagasan ini telah muncul di masa lalu dan masih relevan di masa kini. 1. Gagasan kembali ke Khittah merupakan tanggapan atas perubahan dan pergeseran nilai-nilai yang terjadi dalam masyarakat. Latar Belakang Munculnya Gagasan Kembali Ke Khittah Gagasan kembali ke Khittah adalah gagasan untuk mengembalikan nilai-nilai dan tatanan masyarakat kepada akar-akarnya yang diwariskan dari para nenek moyang. Gagasan ini muncul sebagai tanggapan terhadap perubahan dan pergeseran nilai-nilai yang terjadi dalam masyarakat. Pergeseran nilai-nilai ini dapat dilihat dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam politik, sosial, budaya, agama, ekonomi, dan lainnya. Para pendukung gagasan kembali ke Khittah percaya bahwa nilai-nilai asli yang dianut oleh para nenek moyang sejak abad pertengahan telah tergeser dan diremukkan oleh arus globalisasi, modernisasi, dan globalisasi. Para pendukung gagasan ini berpendapat bahwa nilai-nilai asli yang dianut oleh para nenek moyang adalah nilai-nilai yang lebih baik dan lebih bermanfaat untuk masyarakat. Mereka berpendapat bahwa dengan mengikuti nilai-nilai asli tersebut, masyarakat dapat menjadi lebih sehat, lebih sejahtera, dan lebih harmonis. Nilai-nilai asli yang dianut oleh para nenek moyang dikenal sebagai Khittah. Khittah berasal dari bahasa Arab yang berarti “Tata Aturan”. Khittah dikenal sebagai peraturan yang mengatur kehidupan masyarakat, termasuk bagaimana masyarakat harus menjalankan kehidupan berdasarkan nilai-nilai moral, etika, dan religius. Khittah berfungsi sebagai basis bagi para pemimpin, masyarakat, dan negara untuk menetapkan standar nilai-nilai yang mengikat semua orang. Khittah menetapkan standar nilai-nilai yang harus diikuti oleh semua orang, baik secara individual maupun secara kolektif. Khittah tidak hanya berfokus pada masalah moral, etika, dan agama, tetapi juga mencakup aspek sosial dan politik. Gagasan kembali ke Khittah diluncurkan untuk memperbaiki pergeseran nilai-nilai yang telah terjadi dalam masyarakat. Para pendukung gagasan ini berpendapat bahwa nilai-nilai asli yang dianut oleh para nenek moyang adalah nilai-nilai yang lebih baik dan lebih bermanfaat untuk masyarakat. Dengan mengikuti nilai-nilai asli tersebut, masyarakat dapat menjadi lebih sehat, lebih sejahtera, dan lebih harmonis. Gagasan kembali ke Khittah telah diterima dengan baik oleh masyarakat dan telah menjadi bagian dari budaya masyarakat di berbagai belahan dunia. Gagasan ini telah menginspirasi masyarakat untuk menjadi lebih bertanggung jawab terhadap nilai-nilai yang dianut oleh nenek moyang mereka. Gagasan ini telah menginspirasi masyarakat untuk menjadi lebih peduli terhadap lingkungan dan untuk menjaga kelestarian alam yang telah diwariskan oleh para nenek moyang kita. Dengan demikian, gagasan kembali ke Khittah dapat menjadi pilar penting dalam membangun masyarakat yang lebih sehat, lebih sejahtera, dan lebih harmonis. 2. Gagasan ini mengacu pada nilai-nilai dan asas-asas yang dicontohkan oleh orang-orang suci dan nabi-nabi di masa lalu. Gagasan untuk kembali ke Khittah merujuk pada upaya untuk mengikuti nilai-nilai, asas-asas, dan tradisi yang dipraktikkan oleh orang-orang suci dan nabi-nabi di masa lalu. Ini dapat dilihat sebagai upaya untuk menyatukan agama, yang juga dapat dilihat sebagai upaya untuk menyelesaikan masalah sosial yang ada di masyarakat. Ketika datang ke nilai dan asas yang dipraktikkan oleh orang-orang suci dan nabi-nabi di masa lalu, mereka secara umum percaya bahwa orang harus merenungkan semua tujuan hidup mereka dan menciptakan tujuan yang berdasarkan nilai-nilai moral yang universal. Mereka juga percaya bahwa seseorang harus berusaha untuk memenuhi tujuan-tujuannya dengan cara yang saling menghormati dan menghargai orang lain. Selain itu, orang-orang suci dan nabi-nabi di masa lalu juga menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara kebutuhan pribadi dan kebutuhan orang lain. Mereka juga menekankan pentingnya menghormati hak-hak asasi manusia, seperti hak untuk bersuara, hak untuk mendapatkan pendidikan, dan hak untuk hidup dalam lingkungan yang aman. Gagasan untuk kembali ke Khittah juga menekankan pentingnya berpartisipasi dalam kegiatan komunitas, seperti melakukan perawatan lingkungan, berpartisipasi dalam kegiatan olahraga, dan membantu orang lain yang kurang mampu. Gagasan ini juga menekankan pentingnya menghormati dan menghargai perbedaan dalam budaya dan agama yang berbeda. Gagasan ini juga mempromosikan kesetaraan gender dan hak-hak wanita. Gagasan untuk kembali ke Khittah juga menekankan pentingnya membangun hubungan yang kuat dengan Tuhan dan menghormati Nilai-nilai moral yang universal. Gagasan ini menekankan pentingnya berbuat baik, menjalankan keadilan, dan menghormati hak-hak asasi manusia. Gagasan ini juga menekankan pentingnya menciptakan kesetaraan gender dan kesetaraan ekonomi. Gagasan untuk kembali ke Khittah juga menekankan pentingnya mengikuti nilai-nilai, asas-asas, dan tradisi yang dipraktikkan oleh orang-orang suci dan nabi-nabi di masa lalu. Gagasan ini menekankan pentingnya menghormati dan menghargai perbedaan dalam budaya dan agama yang berbeda. Gagasan ini juga mempromosikan kesetaraan gender dan hak-hak wanita. Gagasan ini juga menekankan pentingnya berbuat baik, menjalankan keadilan, dan menghormati hak-hak asasi manusia. 3. Gagasan ini bertujuan untuk mengembalikan kehidupan manusia kepada nilai-nilai yang bersifat universal. Gagasan kembali ke Khittah muncul saat manusia mulai menyadari bahwa peradaban modern mendorong kehidupan manusia menuju jalur yang tidak dapat dipertahankan. Gagasan ini didasarkan pada keyakinan bahwa manusia telah melangkah jauh dari nilai-nilai yang bersifat universal yang telah ada sejak awal pemikiran manusia. Gagasan ini berusaha untuk mengembalikan manusia kepada nilai-nilai tersebut. Dalam ajaran agama, Khittah merujuk pada “landasan” atau prinsip-prinsip yang menjadi dasar untuk peraturan moral dan hukum. Khittah dikenal dalam berbagai agama, termasuk Yahudi, Kristen, dan Islam. Khittah dikenal sebagai “Hukum Tuhan” atau “Hukum Alam”. Ide ini menyatakan bahwa semua manusia harus menaati hukum yang ditetapkan oleh Tuhan atau oleh alam semesta. Gagasan kembali ke Khittah adalah gagasan yang berusaha mengembalikan manusia kepada hukum-hukum tersebut. Gagasan ini berusaha untuk mengingatkan manusia bahwa nilai-nilai universal yang telah lama ada dalam peradaban manusia harus dihargai dan dipelihara. Gagasan ini bertujuan untuk mengembalikan kehidupan manusia kepada nilai-nilai yang bersifat universal. Nilai-nilai universal ini dipandang sebagai dasar untuk membangun sebuah masyarakat yang berdasarkan pada kasih sayang, keadilan, dan pemahaman yang saling menghormati. Gagasan kembali ke Khittah juga menekankan pentingnya mengembangkan moralitas manusia. Gagasan ini menekankan pentingnya meningkatkan kualitas hidup manusia dengan mempromosikan nilai-nilai seperti toleransi, perdamaian, dan kasih sayang. Gagasan ini juga menekankan pentingnya menghargai dan menghormati hak-hak asasi manusia, termasuk hak untuk hidup dengan aman dan bebas dari diskriminasi. Gagasan ini juga menekankan pentingnya meningkatkan kualitas pendidikan dan kesehatan publik. Gagasan kembali ke Khittah merupakan gagasan yang bertujuan untuk mengembalikan kehidupan manusia kepada nilai-nilai yang bersifat universal. Dengan melakukan hal ini, diharapkan manusia dapat mencapai kondisi yang lebih baik dan masyarakat yang lebih beradab. Gagasan ini juga diharapkan dapat mempromosikan kasih sayang, toleransi, dan perdamaian di antara manusia. Dengan demikian, diharapkan manusia dapat hidup dalam suasana yang lebih damai dan aman. 4. Gagasan ini mengingatkan kita pada nilai-nilai suci dan nabi-nabi yang telah mengajarkan nilai-nilai kemanusiaan. Gagasan kembali ke Khittah muncul dari usaha untuk menyatukan semua orang beragama di dunia. Khittah adalah suatu konsep yang menekankan pada kemanusiaan, persamaan dan kedamaian. Khittah merupakan konsep yang berasal dari ajaran agama dan filsafat, dan berfokus pada nilai-nilai universal yang melekat pada semua agama. Gagasan kembali ke Khittah muncul dari keinginan untuk menghindari konflik antar agama. Gagasan ini didasarkan pada pandangan bahwa setiap individu berhak atas kebebasan beragama. Gagasan ini juga menekankan bahwa setiap agama memiliki hak yang sama untuk berkembang dan berkontribusi secara positif dalam masyarakat. Selain itu, gagasan ini juga menekankan pentingnya toleransi, kerja sama, dan saling menghormati antar agama. Gagasan ini juga mengingatkan kita pada nilai-nilai suci dan nabi-nabi yang telah mengajarkan nilai-nilai kemanusiaan. Nabi-nabi ini dari berbagai agama telah mengajarkan bahwa semua orang berhak mendapatkan perlindungan, kedamaian, dan keadilan. Mereka juga mengajarkan pentingnya toleransi, kerja sama, dan saling menghormati antar agama. Gagasan kembali ke Khittah juga menekankan pentingnya menghormati hak asasi manusia, yang merupakan hak yang diakui secara universal. Hak ini mencakup hak untuk memilih agama, beribadah, dan menyatakan pendapat. Gagasan ini juga menekankan pentingnya menghormati hak-hak lainnya, seperti hak untuk mencari nafkah, hak untuk mendapatkan pendidikan, hak untuk berpartisipasi secara politik, dan hak untuk menikmati kebebasan berpikir. Gagasan kembali ke Khittah merupakan usaha untuk menyatukan semua orang beragama dan mempromosikan nilai-nilai universal. Gagasan ini berfokus pada hak-hak asasi manusia, kerja sama antar agama, dan toleransi. Gagasan ini juga mengingatkan kita pada nilai-nilai suci dan nabi-nabi yang telah mengajarkan nilai-nilai kemanusiaan. Dengan menghormati dan menghargai nilai-nilai ini, kita bisa menciptakan masyarakat yang lebih harmonis dan damai. 5. Gagasan ini mempromosikan nilai-nilai persaudaraan, keadilan, dan kesetaraan. Gagasan kembali ke Khittah adalah gagasan yang muncul dari komunitas Islam untuk mengembalikan nilai-nilai yang diyakini di masa lalu. Gagasan ini didorong oleh rasa frustrasi karena sebuah peradaban yang lebih luas telah menggeser nilai-nilai Islam selama bertahun-tahun. Gagasan ini juga dipengaruhi oleh berbagai faktor seperti pemikiran politik, sosial, dan ekonomi. Gagasan ini mulai berkembang di kalangan intelektual dan pemikir Islam di seluruh dunia. Mereka yang mendukung gagasan ini berpendapat bahwa nilai-nilai Islam telah hilang dari masyarakat modern dan bahwa ini adalah masalah yang perlu diselesaikan. Mereka mengusulkan bahwa cara terbaik untuk melakukannya adalah dengan kembali ke Khittah. Khittah adalah konsep yang digunakan untuk merujuk pada tata kehidupan Islam yang diciptakan oleh Nabi Muhammad dan para sahabatnya. Gagasan kembali ke Khittah berfokus pada peningkatan nilai-nilai persaudaraan, keadilan, dan kesetaraan di seluruh dunia. Ini dianggap sebagai cara yang tepat untuk mengembalikan martabat dan harga diri yang hilang dari komunitas Muslim. Gagasan ini menekankan pentingnya menghormati hak-hak asasi manusia, melindungi hak-hak kelompok yang lemah, dan menghormati hak-hak politik dan sosial. Gagasan ini juga menekankan pentingnya persatuan dan kerja sama antar umat manusia untuk membangun masyarakat yang lebih adil. Di dunia modern, gagasan ini telah mendapatkan perhatian yang cukup luas. Beberapa negara telah mengambil tindakan untuk meningkatkan nilai-nilai persaudaraan, keadilan, dan kesetaraan, dan beberapa organisasi yang dihormati juga telah mengadopsi gagasan ini. Namun, ada beberapa debat tentang sejauh mana gagasan ini dapat diimplementasikan di dunia modern. Beberapa pemikir menyarankan bahwa gagasan ini bisa menjadi cara yang efektif untuk membangun masyarakat yang lebih adil dan setara, sementara yang lain berpendapat bahwa gagasan ini akan menghadapi berbagai tantangan di dunia modern. Meskipun demikian, gagasan kembali ke Khittah telah memberikan kontribusi yang besar dalam mempromosikan nilai-nilai persaudaraan, keadilan, dan kesetaraan. Gagasan ini telah membantu meningkatkan kesadaran akan hak asasi manusia dan meningkatkan pemahaman tentang bagaimana masyarakat dapat menciptakan sebuah masyarakat yang lebih adil. Gagasan ini juga telah memberikan kesempatan bagi banyak Muslim untuk melihat kembali dan mengevaluasi nilai-nilai yang diyakini di masa lalu untuk mencari cara yang lebih baik untuk membangun masyarakat yang lebih adil di masa depan. 6. Gagasan ini mengingatkan kita tentang pentingnya menghargai hakikat bahwa semua manusia sama. Gagasan Kembali ke Khittah’ adalah sebuah gerakan yang sedang digalakkan oleh pemimpin, pendidik, dan aktivis politik dari berbagai budaya dan latar belakang. Gerakan ini melihat kembali ke khittah, atau tujuan, yang menjadi asas kepada kehidupan berbangsa dan bernegara. Gagasan ini mengingatkan kita tentang pentingnya menghargai hakikat bahwa semua manusia sama. Gagasan ini mula berkembang pada tahun 1960-an, ketika sekumpulan intelektual, politikus, dan aktivis yang berasal dari berbagai latar belakang mula berfikir tentang bagaimana mereka boleh menyatukan masyarakat yang berbeza dan mendorong kemajuan sosial. Mereka melihat bahawa mereka harus mengembalikan kepada kepercayaan kuno yang menyatukan semua masyarakat dalam satu tujuan bersama. Gagasan ini telah menjadi salah satu ciri utama kepemimpinan presiden India, Narendra Modi. Beliau telah menyerapnya ke dalam strategi pembangunannya di India. Gagasan ini juga telah diadopsi oleh pemimpin-pemimpin lain di seluruh dunia. Selain itu, gagasan ini telah menjadi sebahagian daripada matlamat politik dan sosial di seluruh dunia. Gagasan ini menekankan hakikat bahawa semua manusia sama, tidak kira apa latar belakang mereka. Ia menggalakkan kesetaraan dan keadilan dalam semua bentuk interaksi antara manusia. Ia juga menggalakkan pengiktirafan hak asasi dan hak istimewa yang dimiliki oleh semua orang. Gagasan ini juga menggalakkan pengiktirafan hak-hak yang diperolehi oleh individu yang berasal daripada kumpulan minoriti atau komuniti yang sudah lama terpinggir. Ini termasuk hak untuk bertutur, bersuara, dan mengekspresikan diri secara bebas. Gagasan ini juga mengupas tentang pentingnya menjaga hak-hak minoriti, termasuk hak untuk berpartisipasi dalam proses politik, hak untuk berbicara dan mendapatkan pendidikan yang boleh meningkatkan taraf hidup mereka, dan hak untuk menerima perlindungan dari pelbagai bentuk diskriminasi. Gagasan ini juga menekankan tentang pentingnya membangunkan semangat perpaduan di kalangan manusia yang berbeza. Ini boleh dilakukan dengan menghormati perbezaan, menghargai keunikan mereka, dan meningkatkan pemahaman antara mereka. Gagasan Kembali ke Khittah’ adalah sebuah gerakan yang berfokus untuk menyatukan semua masyarakat dalam satu tujuan bersama, dan menghargai hakikat bahawa semua manusia sama. Ini melibatkan pengiktirafan hak asasi, hak istimewa, dan hak minoriti, serta penghormatan terhadap perbezaan dan keunikan setiap individu. Ia juga menekankan pentingnya meningkatkan hubungan antara manusia yang berbeza dan membangunkan semangat perpaduan. Ini adalah gagasan yang sangat penting untuk memastikan kesejahteraan dan keadilan bagi semua orang. 7. Gagasan ini menggambarkan betapa pentingnya menjalani hidup dengan bijak dan menghormati sesama manusia. Gagasan kembali ke Khittah adalah gagasan yang menekankan pentingnya mengikuti aturan dan nilai-nilai yang diterapkan oleh Rasulullah SAW. Gagasan ini muncul sebagai tanggapan atas krisis moral yang dialami oleh masyarakat Muslim saat ini. Gagasan ini menekankan pentingnya menjalani hidup dengan bijak dan menghormati sesama manusia. Gagasan ini diawali dengan perkembangan yang terjadi di kalangan masyarakat Muslim. Kebanyakan orang yang hidup di tengah-tengah masyarakat Muslim saat ini telah melupakan nilai-nilai yang diajarkan oleh Rasulullah SAW. Mereka tidak lagi menghormati sesama manusia dan menjalani hidup dengan bijak. Ini telah menyebabkan masyarakat Muslim menjadi korup dan tidak adil. Kemudian, para ulama dan pemikir Muslim menyadari bahwa masalah ini harus segera diselesaikan. Mereka menyadari bahwa masalah ini tidak bisa diatasi dengan cepat dan mereka memutuskan bahwa solusi terbaik adalah kembali ke Khittah. Khittah adalah aturan dan nilai-nilai yang diterapkan oleh Rasulullah SAW. Ulama dan pemikir Muslim yakin bahwa dengan kembali ke Khittah, masyarakat Muslim dapat kembali menjalani hidup dengan bijak dan menghormati sesama manusia. Gagasan ini telah mendapatkan dukungan luas dari berbagai kalangan. Di antara orang yang mendukung gagasan ini adalah para ulama dan pemikir Muslim, seperti Sayyid Qutb, Yusuf al-Qaradawi dan Muhammad Qutb. Mereka menekankan pentingnya menghormati sesama manusia dan menjalani hidup dengan bijak. Mereka juga menekankan pentingnya mengikuti aturan dan nilai-nilai yang diterapkan oleh Rasulullah SAW. Gagasan ini juga telah menarik perhatian berbagai lembaga organisasi internasional. PBB telah mendorong masyarakat Muslim untuk mengikuti aturan dan nilai-nilai yang diterapkan oleh Rasulullah SAW. Mereka menekankan pentingnya menghormati sesama manusia dan menjalani hidup dengan bijak. Gagasan kembali ke Khittah menggambarkan betapa pentingnya menjalani hidup dengan bijak dan menghormati sesama manusia. Gagasan ini telah mendapatkan dukungan luas dari berbagai kalangan, termasuk para ulama dan pemikir Muslim, serta lembaga-lembaga internasional. Dengan menerapkan aturan dan nilai-nilai yang diterapkan oleh Rasulullah SAW, masyarakat Muslim akan dapat kembali menjalani hidup dengan bijak dan menghormati sesama manusia. 8. Gagasan ini telah muncul di masa lalu dan masih relevan di masa kini. Gagasan kembali ke Khittah adalah gagasan yang berasal dari masyarakat Muslim yang mencari cara untuk memperbaiki masalah yang dihadapi oleh masyarakat mereka. Gagasan ini berkaitan dengan asal-usul sebuah masyarakat yang berdasarkan ajaran Islam. Gagasan ini telah muncul di masa lalu dan masih relevan di masa kini. Gagasan kembali ke Khittah berasal dari kitab Hadis dan diterjemahkan menjadi bahasa Arab sebagai “Khittah Al-Islam” yang berarti “aturan-aturan Islam”. Ini adalah ajaran yang diturunkan secara langsung dari Allah kepada Nabi Muhammad SAW untuk menyelesaikan masalah sosial dan ekonomi di masa itu. Gagasan ini telah lama berkembang di kalangan umat Islam dan masih sangat relevan di masa kini. Tujuan dari gagasan ini adalah untuk mengikuti ajaran Islam dan melakukan perubahan yang diperlukan di masyarakat untuk mencapai kesejahteraan bersama. Gagasan ini menekankan kepada masyarakat untuk menghormati hukum Allah yang harus ditaati, menghormati sesama manusia, menghormati hak asasi manusia dan menghormati lingkungan. Gagasan ini juga mempromosikan perdamaian antar umat beragama dan antar bangsa. Gagasan ini juga mencakup kesetaraan gender, kesempatan untuk menikmati hak-hak ekonomi dan sosial, hak-hak anak dan hak asasi lainnya. Gagasan ini juga menekankan pentingnya pembangunan berkelanjutan dan pengurangan efek rumah kaca. Gagasan ini telah menjadi bagian integral dari gerakan modern untuk mewujudkan perubahan sosial dan ekonomi. Gagasan ini telah berhasil membantu masyarakat Muslim mencapai kesejahteraan yang lebih baik dengan menerapkan nilai-nilai Islam. Gagasan ini telah menjadi inspirasi bagi pemimpin di berbagai negara untuk membuat kebijakan yang lebih baik. Kesimpulannya, gagasan kembali ke Khittah adalah gagasan yang telah lama berkembang di kalangan umat Islam dan masih sangat relevan di masa kini. Gagasan ini menekankan pada pengikutnya untuk menghormati hukum Allah, sesama manusia, hak asasi manusia dan lingkungan. Gagasan ini juga mempromosikan kesetaraan gender, kesempatan untuk menikmati hak-hak ekonomi dan sosial, hak-hak anak dan hak asasi lainnya. Gagasan ini telah menjadi bagian integral dari gerakan modern untuk mewujudkan perubahan sosial dan ekonomi.
bagaimana latar belakang munculnya gagasan kembali ke khittah