20 Contoh Surat Kuasa Pengurusan Sertifikat Tanah Doc from ww4.mojok.my.id. 53 d fila ilham ga ada dirumah rt. Contoh surat kuasa pengurusan sertifikat tanah hilang have a graphic from the kuasa pengurusan sertifikat tanah hilang it also will include a picture of a sort that might be seen in the gallery of contoh surat kuasa pengurusan sertifikat tanah hilang.
birojasa pengurusan sertifikat tanah surabaya. jasa pembuatan stnk tanpa bpkb. jasa pembuatan stnk dan bpkb palsu. jasa pembuatan stnk dan bpkb aspal. jasa pembuatan sim hilang. jasa buat sim internasional. jasa buat sim international. jasa pembuatan sim internasional.
GAPURAOFFICE- Hai sobat Gapura! Menggunakan Biro Jasa Pengurusan SBU (Sertifikat Badan Usaha) sangatlah penting. Karena ketika Anda ingin memulai usaha, salah satu hal penting yang harus disiapkan adalah legalitas dari kegiatan usaha yang dilakukan. Apalagi bagi Anda yang ingin mengembangkan bisnis dengan mengikuti tender proyek pemerintah, dimana SBU ini adalah dokumen yang wajib dimiliki
birojasa pembuatan buku surat nikah akta cerai resmi asli aspal palsu murah jakarta dki tangerang bekasi bogor depok banten bandung surabaya jogja semarang bali batam medan kepri riau jambi palembang lampung kalimantan pontianak balikpapan makassar sulawesi papua ntb ntt & seluruh indonesia jasa pembuatan duplikat sertipikat tanah rumah
Keuntunganlain adalah bisa menghemat biaya karena hanya membayar Biaya SIM saja, tanpa harus membayar ung jasa atau imbalan biro jasa yang mengurusnya. Berikut adalah persyaratan lengkap yang diperlukan untuk pengurusan SIM di Denpasar Bali jika mengurus langsung sendiri tanpa menggunakan biro jasa. SYARAT PEMBUATAN SIM
MegaBiro Jasa bergerak dalam jasa Pengurusan SIM dan STNK, Bea Balik Nama, Mutasi Kendaraan, Paspor, SIUP, KIR, Duplikasi BPKB untuk wilayah Bandung dan sekitarnya Murah dan Cepat, Layanan Antar Jemput Mega-Biro Jasa, Pengurusan Perpanjangan STNK, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama, Mutasi Kendaraan, SIUP, KIR, Paspor, Duplikat
. Kompas TV video sinau Sabtu, 20 November 2021 0800 WIB - Sertifikat tanah adalah surat berharga yang jadi penanda legal kepemilikan lahan atau tanah. Pemilik tanah atau pemegang sertifikat tanah bisa mengajukan permohonan penerbitan kembali sertifikat tanah karena alasan hilang atau rusak. Hal ini sesuai dengan Pasal 57 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, yang tertulis bahwa atas permohonan pemegang tanah, sertifikat dapat diterbitkan kembali sebagai pengganti sertifikat yang hilang. Sebelum mengurus sertifikat tanah yang hilang, pemohon dapat menyiapkan syarat dokumen pengurusan, yang meliputi - Identitas yaitu Kartu Tanda Penduduk KTP asli dan fotokopi. - Kartu Keluarga KK asli dan fotokopi. - Fotokopi sertifikat tanah yang dimaksud jika ada. - Fotokopi lunas PBB terakhir. - Surat keterangan kehilangan dari kepolisian. - Surat kuasa jika dikuasakan kepada pihak lain. Baca Juga Biar Tak Jadi Korban Mafia Tanah, Kenali Jenis-jenis Sertifikat Tanah Berikut Ini Lalu, bagaimana cara mengurus penerbitan kembali sertifikat tanah yang hilang? Setelah syarat lengkap, pemohon bisa langsung ke kantor BPN di wilayah terdekat dengan lokasi tanah. Kemudian, isi dan lengkapi formulir permohonan penerbitan kembali sertifikat tanah yang ditandatangani pemilik tanah atau pemegang kuasa di atas meterai. Setelah berkas diserahkan, pemohon dapat menunggu waktu yang ditentukan untuk melakukan sumpah perihal kehilangan sertifikat tanah. Pengambilan sumpah akan dipimpin oleh rohaniawan kantor BPN setempat, dan pemohon akan menandatangangi surat pernyataan di bawah sumpah. Kemudian, pihak BPN akan mengumumkan berita acara pengambilan sumpah kehilangan sertifikat tanah di media cetak, untuk mencegah adanya sanggahan dari pihak lain atau sengketa di kemudian hari. Jika tidak ada sanggahan dalam waktu 30 hari sejak pengumuman diterbitkan di media cetak, BPN akan menerbitkan sertifikat tanah pengganti yang akan diserahkan kepada pemohon atau kuasanya. * Grafis Agus Eko Sumber diolah dari berbagai sumber BERITA LAINNYA
Biro Jasa Pengurusan Sertifikat Tanah Hilang Tangerang β Sertifikat tanah adalah dokumen penting yang harus dimiliki oleh setiap pemilik tanah. Namun, terkadang sertifikat tanah bisa hilang karena berbagai alasan seperti kebakaran, pencurian, atau bencana alam. Jika sertifikat tanah hilang, maka pemilik tanah harus segera mengurus penggantian sertifikat tersebut. Namun, proses pengurusan sertifikat tanah hilang bisa memakan waktu dan tenaga yang banyak. Oleh karena itu, banyak orang memilih untuk menggunakan jasa pengurusan sertifikat tanah hilang yang disediakan oleh biro jasa. Apa itu Biro Jasa Pengurusan Sertifikat Tanah Hilang?Mengapa Sertifikat Tanah Hilang?Kenapa Harus Menggunakan Biro Jasa Pengurusan Sertifikat Tanah Hilang?Proses pengurusan sertifikat tanah hilang dengan biro jasa biasanya terdiri dari beberapa tahap, yaituBiaya Pengurusan Sertifikat Tanah Hilang dengan Biro JasaCara Memilih Biro Jasa Pengurusan Sertifikat Tanah Hilang yang TerpercayaKesimpulan Biro Jasa Pengurusan Sertifikat Tanah Hilang Tangerang Biro jasa pengurusan sertifikat tanah hilang adalah perusahaan yang menyediakan jasa pengurusan penggantian sertifikat tanah yang hilang. Biro jasa ini biasanya terdiri dari tim ahli yang berpengalaman dalam mengurus penggantian sertifikat tanah. Tim ahli ini akan membantu pemilik tanah dalam proses pengurusan sertifikat tanah hilang dari awal hingga selesai. Mengapa Sertifikat Tanah Hilang? Sertifikat tanah hilang bisa terjadi karena berbagai alasan seperti kebakaran, pencurian, atau bencana alam. Ketika sertifikat tanah hilang, pemilik tanah tidak bisa melakukan transaksi jual beli tanah atau melakukan perubahan data tanah. Oleh karena itu, penggantian sertifikat tanah yang hilang sangat penting untuk dilakukan. Kenapa Harus Menggunakan Biro Jasa Pengurusan Sertifikat Tanah Hilang? Mengurus penggantian sertifikat tanah yang hilang bisa memakan waktu dan tenaga yang banyak. Oleh karena itu, banyak orang memilih untuk menggunakan jasa pengurusan sertifikat tanah hilang yang disediakan oleh biro jasa. Berikut adalah beberapa keuntungan menggunakan biro jasa pengurusan sertifikat tanah hilang Keuntungan Menggunakan Biro Jasa Pengurusan Sertifikat Tanah Hilang Proses pengurusan sertifikat tanah hilang menjadi lebih cepat dan mudah. Pemilik tanah tidak perlu repot-repot mengurus penggantian sertifikat tanah sendiri. Tim ahli dari biro jasa akan membantu pemilik tanah dalam proses pengurusan sertifikat tanah hilang dari awal hingga selesai. Pemilik tanah bisa fokus pada kegiatan lainnya tanpa harus khawatir dengan pengurusan sertifikat tanah hilang. Proses Pengurusan Sertifikat Tanah Hilang dengan Biro Jasa Proses pengurusan sertifikat tanah hilang dengan biro jasa biasanya terdiri dari beberapa tahap, yaitu Konsultasi Pemilik tanah akan berkonsultasi dengan tim ahli dari biro jasa untuk mengetahui prosedur pengurusan sertifikat tanah hilang. Pengumpulan dokumen Pemilik tanah akan diminta untuk mengumpulkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk pengurusan sertifikat tanah hilang. Pengajuan permohonan Tim ahli dari biro jasa akan mengajukan permohonan penggantian sertifikat tanah yang hilang ke instansi yang berwenang. Proses verifikasi Instansi yang berwenang akan melakukan verifikasi terhadap permohonan penggantian sertifikat tanah yang hilang. Pengambilan sertifikat Setelah permohonan disetujui, pemilik tanah bisa mengambil sertifikat tanah yang baru. Biaya Pengurusan Sertifikat Tanah Hilang dengan Biro Jasa Biaya pengurusan sertifikat tanah hilang dengan biro jasa bervariasi tergantung dari biro jasa yang dipilih dan kompleksitas pengurusan sertifikat tanah hilang. Namun, biaya pengurusan sertifikat tanah hilang dengan biro jasa biasanya lebih mahal dibandingkan dengan mengurus sendiri. Cara Memilih Biro Jasa Pengurusan Sertifikat Tanah Hilang yang Terpercaya Memilih biro jasa pengurusan sertifikat tanah hilang yang terpercaya sangat penting untuk menghindari masalah di masa depan. Berikut adalah beberapa cara memilih biro jasa pengurusan sertifikat tanah hilang yang terpercaya Cek Legalitas Biro Jasa Pastikan biro jasa yang dipilih memiliki izin resmi dari instansi yang berwenang. Cek Pengalaman dan Reputasi Biro Jasa Pilih biro jasa yang memiliki pengalaman dan reputasi yang baik dalam mengurus penggantian sertifikat tanah hilang. Cek Testimoni dan Review dari Pelanggan Baca testimoni dan review dari pelanggan sebelum memilih biro jasa pengurusan sertifikat tanah hilang. Jasa Pecah Sertifikat Tanah Tangerang Kesimpulan Biro Jasa Pengurusan Sertifikat Tanah Hilang Tangerang Biro jasa pengurusan sertifikat tanah hilang adalah solusi cepat dan tepat untuk mengurus penggantian sertifikat tanah yang hilang. Pemilik tanah bisa menggunakan biro jasa pengurusan sertifikat tanah hilang untuk mempercepat proses pengurusan sertifikat tanah hilang. Namun, pemilik tanah harus memilih biro jasa pengurusan sertifikat tanah hilang yang terpercaya untuk menghindari masalah di masa depan.
Jakarta - Keberadaan sertifikat tanah sangat penting sebagai bukti kepemilikan properti yang dibutuhkan saat akan melakukan jual-beli tanah maupun keperluan lain. Lalu bagaimana jika surat tanah hilang atau rusak? Sertifikat tanah yang hilang atau rusak dapat diurus untuk mengajukan permohonan pembuatan sertifikat banyak hal yang menyebabkan sertifikat tanah hilang atau rusak, di antaranya bencana alam seperti banjir atau juga karena hal lain seperti kebakaran dan bahkan lupa menyimpan dan tidak diketahui keberadaannya. Sertifikat tanah juga bisa rusak disebabkan oleh serangan kutu buku atau bahkan ini merupakan cara mengurus sertifikat tanah yang hilang atau rusak dirangkum dari berbagai Mengurus sertifikat tanah yang hilangPerihal pengurusan sertifikat tanah yang hilang telah diatur dalam Pasal 57 Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Dalam PP tersebut disebutkan bahwa βatas permohonan pemegang hak atas tanah, dapat diterbitkan sertifikat baru sebagai pengganti sertifikat yang hilang.β Prosedur permohonan pembuatan sertifikat tanah yang baru karena hilang adalah sebagai berikutJika kehilangan sertifikat tanah yang perlu dilakukan adalah terlebih dahulu membuat surat kehilangan, yang merupakan salah satu dokumen wajib yang akan dilampirkan saat laporan ke Badan Pertanahan Nasional atau BPN. Adapun prosedurnya adalah sebagai berikuta. Membuat surat pengantar dari RT atau RW untuk kelurahan. Kemudian pihak kelurahan akan membuat surat pengantar untuk pihak kepolisian perihal kehilangan sertifikat Setelah mendapatkan surat pengantar dari kelurahan, kemudian melapor ke pihak kepolisian tingkat polres untuk mendapatkan surat keterangan bahwa sertifikat tanah Setelah mendapatkan surat laporan kehilangan selesai, kemudian melapor BPN di wilayah lokasi tanah berada untuk membuat sertifikat tanah yang dokumen yang harus dibawa melapor ke BPN adalah sebagai berikuta Fotokopi KTPb Fotokopi lunas PBB terakhirc Fotokopi sertifikat tanah yang hilang, jika Surat keterangan hilang dari Setelah memenuhi persyaratan tersebut dan diserahkan ke BPN, selanjutnya pelapor menunggu untuk dihubungi guna melakukan sumpah terkait kehilangan sertifikat tanah, yang dipimpin oleh rohaniwan di kantor Demi menghindari adanya sengketa di kemudian hari, BPN kemudian akan mengumumkannya sumpah tersebut melalui media cetak untuk mencegah adanya sanggahan dari pihak lain. Dalam proses tersebut, pelapor akan dikenakan biaya Rp 850 Apabila dalam rentang waktu satu bulan setelah pengumuman tersebut diterbitkan di media cetak dan tidak ada pihak yang menyanggah, maka BPN selanjutnya akan menerbitkan sertifikat tanah pengganti. Pelapor akan dikenai biaya Rp 350 2. Mengurus sertifikat tanah yang rusakJika sertifikat tanah tidak hilang dan hanya rusak, tidak perlu membawa surat kehilangan dari kepolisian saat melapor ke BPN. Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi sebelum mengajukan sertifikat tanah baru karena sertifikat tanah yang PP Nomor 24 tahun 1997 pasal 57 di atas, maka diwajibkan pengajuan dilakukan oleh pihak yang namanya tercantum sebagai pemegang hak atas tanah. Jika diwakilkan oleh pihak lainnya, syaratnya adalah pihak tersebut sudah menjadi penerima hak berdasarkan akta dokumen yang harus dibawa adalaha. Formulir permohonan pembuatan sertifikat baru yang sudah diisi, serta ditandatangani oleh pihak pemohon, pihak kuasa, atau ahli waris yang dilakukan di atas materai Apabila dikuasakan, sertakan Surat Kuasa atau Surat Kuasa Ahli Fotokopi identitas diri seperti KTP dan KK, apabila dikuasakan sertakan fotokopi surat kuasa yang telah dicocokkan dengan surat asli oleh dapat mengajukan pembuatan surat baru ke BPN, bagi yang sertifikat tanahnya rusak juga bisa mengajukan perbaikan ke kantor Arsip Nasional Republik Indonesia atau ANRI. Pengajuan sertifikat baru untuk sertifikat tanah yang rusak di ANRI dapat dilakukan tanpa jangka waktu tertentu alias dapat dilakukan kapan dicatat bahwa hanya sertifikat tanah yang rusak saja yang dapat diurus di ANRI, sementara untuk sertifikat tanah yang hilang harus tetap ke BPN. Adapun syarat sertifikat tanah yang rusak yang dapat diurus di ANRI yaitua. Sertifikat tanah yang rusakb. Sertifikat tanah yang masih terlihat bentuk fisiknyac. Sertifikat tanah yang tidak KHOIRUL MUHIDBaca Cara Sederhana Mengurus Sertifikat Tanah yang Hilang atau Rusak
Sertifikat tanah hilang atau rusak? Jangan khawatir, cara mengurusnya sangat mudah kok. Ikuti langkah-langkah berikut ini! Sertifikat tanah merupakan dokumen bukti kepemilikan seseorang atas tanah. Sifatnya sangatlah penting, sehingga kamu harus menyimpannya dengan baik, jangan sampai sertifikat tanah hilang! Tapi, bagaimana jika terjadi hal di luar dugaan, sehingga kamu harus kehilangan surat berharga tersebut? Apakah hak kamu akan tanah tersebut ikut hilang? Lalu, apa yang harus dilaukan jika surat tanah milikmu hilang atau rusak? Jangan keburu panik, berikut cara mengurus sertifikat tanah hilang atau rusak yang bisa kamu ikuti dengan mudah. Sertifikat Tanah Hilang, Hak Kepemilikan akan Tanah Ikut Hilang? Apabila sertifikat tanah hilang, apakah hak kepemilikan tanah ikut hilang juga? Tentu saja tidak, karena sebenarnya surat tanah asli yang kamu pegang merupakan salinan dari buku tanah yang disimpan di Kantor Badan Pertanahan Nasional BPN di wilayah tanah tersebut berada. Sesuai Pasal 57 Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, disebutkan bahwa atas permohonan pemegang atas tanah dapat diterbitkan sertifikat baru sebagai pengganti sertifikat yang hilang. Artinya, kamu bisa mengajukan permohonan untuk diterbitkan sertifikat pengganti. Pihak-pihak yang Berhak Mengurus Surat Tanah Hilang Sebelum membahas langkah-langkahnya, ketahui dulu bahwa yang dapat mengajukan permohonan penggantian sertifikat tanah hanyalah sejumlah orang ini β Pihak yang namanya tercantum sebagai pemegang hak dalam buku tanah yang ada di kantor pertanahan. β Apabila pemegang hak atas tanah meninggal dunia, permohonan sertifikat bisa diajukan oleh ahli warisnya dengan menyertakan surat tanda bukti sebagai ahli waris. Walaupun hanya dua pihak tersebut yang memenuhi syarat permohonan pengajuan sertifikat tanah pengganti, kamu bisa menyerahkan proses pengurusannya kepada pihak lain, seperti notaris misalnya. Pemohon hanya perlu hadir saat pengambilan sumpah di kantor BPN nantinya. 1. Membuat Surat Pengantar dari RT/RW Hal pertama yang harus kamu lakukan adalah membuat surat pengantar dari RT/RW yang menyatakan bahwa kamu telah kehilangan sertifikat tanah. Surat pengantar ini berguna untuk dibawa ke pihak kepolisian. 2. Melaporkan Kehilangan ke Pihak Kepolisian Setelah surat pengantar jadi, kamu bisa langsung ke kepolisian tingkat Polres dan melaporkan kehilangan. Nantinya, pihak kepolisian akan memberikan surat keterangan hilang atau Berita Acara Pemeriksaan BAP. Surat BAP ini menjadi dokumen persyaratan yang wajib diserahkan saat membuat laporan ke kantor BPN. 3. Apabila BAP Lama Keluar, Lakukan Pemblokiran Sertifikat Tanah Apabila jarak dari hilangnya sertifkat tanahmu dengan keluarnya dokumen BAP dari kepolisian cukup lama, maka ada baiknya untuk mengajukan pemblokiran surat ke kantor BPN. Hal ini perlu dilakukan untuk mencegah adanya sanggahan dari pihak lain, yang mengklaim surat tanah yang dimaksudkan, sementara penggantian sertifikat tanah masih dalam proses. Cara memblokirnya adalah datang ke kantor BPN dengan membawa sejumlah dokumen seperti fotokopi sertifikat tanah dan identitas pemilik sertifikat. 4. Mengurus Penggantian Sertifikat Tanah ke Kantor BPN Setelah BAP keluar, kunjungi kantor BPN di wilayah tanah tersebut berada, untuk mengajukan permohonan penggantian surat. Berikut langkah yang akan dilalui a. Mengisi formulir permohonan yang diisi dan ditandatangani oleh pemohon di atas materai b. Melengkapi berkas permohonan penggantian sertifikat, yang terdiri dari β KTP asli dan fotokopi β KK asli dan fotokopi β Fotokopi sertifikat tanah yang dimaksud jika ada β Fotokopi bukti pelunasan Pajak Bumi Bangunan PBB tahun terakhir β Surat BAP dari kepolisian 5. Pemeriksaan Keabsahan Dokumen oleh BPN Kantor BPN akan melakukan pemeriksaan keabsahan dengan cara meneliti dokumen-dokumen yang kamu lampirkan. 6. Pengambilan Sumpah Pihak BPN akan mengambil sumpah pemilik sertifikat di hadapan Kepala Kantor Pertahanan dan ahli agama sesuai agama yang bersangkutan. Setelahnya, dibuatkan berita acara sumpah. 7. Pengumuman di Media Cetak BPN kemudian akan mengumumkan sumpah tersebut melalui media cetak atas biaya pemohon. Biayanya kurang lebih sekitar Rp 850 ribu. Hal ini dilakukan untuk mengetahui apakah ada pihak yang merasa keberatan dengan proses penggantian sertifikat tanah yang kamu lakukan atau tidak. Tapi langkah satu ini juga bisa dilewati, karena kini di situs resmi BPN, masyarakat bisa mencari sendiri pengumuman sertifikat tanah hilang. 8. Penerbitan Surat Tanah Pengganti Apabila dalam waktu 30 hari setelah pengumuman kehilangan diumumkan tidak ada pihak yang keberatan, maka kantor BPN akan menerbitkan sertifikat pengganti. Cukup mudah kan mengurus sertifikat tanah yang hilang? Kira-kira dibutuhkan waktu kurang lebih 2 hingga 3 bulan untuk mendapatkan sertifikat pengganti, jika dihitung dari proses pengajuan permohonan di kantor BPN. Biaya Mengurus Sertifikat Tanah Hilang Mengutip dari ATR/BPN, biaya mengurus sertifikat tanah hilang ada di kisaran Biaya tersebut meliputi biaya sumpah biaya salinan surat ukur mulai dari dan biaya pendaftaran sebesar Itu dia penjelasan mengenai cara mengurus surat tanah hilang atau rusak, semoga artikel ini membantumu ya! Kunjungi laman dan untuk mendapatkan penawaran rumah, apartemen, dan properti terbaik lainnya seperti di Bintaro Icon Tangerang Selatan. Buka lembaran baru, wujudkan impianmu dan kami selalu AdaBuatKamu. Jangan sampai ketinggalan untuk mendapatkan berita dan tips terbaru mengenai dunia properti dalam negeri serta mancanegara di artikel
Keberadaan legalitas rumah seperti sertifikat tanah ataupun Izin Mendirikan Bangunan IMB, memang sangatlah penting. Karena selain memberikan kepastian kekuatan hukum pada rumah yang kita miliki, keberadaan dokumen tersebut juga akan menentukan nilai jual rumah. Berbicara mengenai legalitas, keberadaan sertifikat tanah, merupakan salah satu dokumen yang wajib dimiliki oleh pemilik rumah, lalu bagaimana ceritanya jika ternyata sertifikat tanah yang kita miliki hilang? Nah, bagi Anda yang mengalami permasalahan tersebut, berikut ini adalah cara mengurus sertifikat tanah yang hilang. Lihat Juga Daftar Rumah Dijual di Ciledug Paling Murah Buat Surat Pengantar Dari Kelurahan Jika Sertifikat Tanah Hilang Hal pertama yang Anda lakukan adalah membuat surat pengantar dari RT/RW untuk kelurahan. Dari sana nantinya pihak kelurahan akan membuat surat pengantar untuk pihak kepolisian perihal kehilangan sertifikat tanah. Biaya Gratis Lihat Juga Daftar Rumah Dijual di Meruya Paling Terjangkau Lapor ke Kantor Polisi Jika Sertifikat Tanah Hilang Setelah surat pengantar jadi, Anda kemudian melapor ke pihak kepolisian tingkat polres untuk mendapatkan surat keterangan bahwa sertifikat tanah hilang. Surat kehilangan tersebut, merupakan salah satu dokumen wajib didapatkan karena akan menjadi dokumen yang akan dilampirkan saat laporan ke Badan Pertanahan Nasional BPN. Biaya Gratis Lihat Juga Daftar Rumah Dijual di Cimanggis Paling Murah Melapor ke Badan Pertanahan Nasional BPN Setelah surat laporan kehilangan selesai, Anda kemudian bisa langsung melapor ke Badan Pertanahan Nasional BPN diwilayah lokasi tanah berada untuk membuat sertifikat yang baru. Sebelumnya pelapor harus membawa syarat kelengkapan seperti Fotokopi KTP Fotokopi lunas PBB terakhir Fotokopi sertifikat tanah yang hilang Surat keterangan hilang dari kepolisian. Lihat Juga Daftar Rumah Dijual di Cipete Paling Terjangkau Setelah membawa syarat kelengkapan, kemudian pelapor akan dihubungi oleh pihak BPN untuk melakukan sumpah perihal kehilangan sertifikat tanah, bersama dengan beberapa pelapor. Sumpah tersebut akan dipimpin oleh rohaniawan di kantor BPN. Lihat Juga Iklan Rumah Dijual di Undagi Residence Harga Mulai Rp 400 Jutaan Membuat Iklan Pengumuman di Media Cetak Selanjutnya, BPN akan mengumumkan sumpah tersebut melalui media cetak, hal ini sengaja dilakukan guna mencegah adanya sanggahan dari pihak lain, yang mengklaim surat tanah yang dimaksudkan. Biaya Rp 850 ribu Lihat Juga Daftar Rumah Dijual di Bandung Paling Murah Penerbitan Sertifikat Pengganti Jika dalam satu bulan tidak ada pihak yang menyangga setelah pengumuman di media cetak, maka BPN akan menerbitkan sertifikat tanah pengganti kepada pelapor. Biaya Pembuatan Sertifikat Tanah Pengganti Biaya yang diperlukan untuk membuat sertifikat tanah pengganti adalah sebesar Rp 350 ribu dan membutuhkan waktu sekitar 2 sampai 3 bulan sampai prosesnya selesai. Lihat Juga Daftar Rumah Dijual di Jagakarsa Paling Terjangkau Manfaat Memiliki Sertifikat Tanah Memiliki kekuatan hukum atas properti yang dimiliki Mempermudah proses peralihan hak atas tanah dan pembebanan hak atas tanah Harga properti akan semakin tinggi Memperkuat posisi tawar menawar properti yang dimiliki jika properti tersebut diperlukan pihak lain untuk kegiatan pembangunan
Sertifikat rumah dan tanah adalah dokumen penting yang menunjukkan bukti kepemilikan sah dari seseorang. Bagaimana jika dokumen tersebut hilang? Tidak perlu kuatir, di bawah ini kami sudah siapkan panduan untuk mengurus sertifikat tanah hilang. Cara Mengurus Sertifikat Tanah Hilang Pasal 57 Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah mengatur mengenai penerbitan sertifikat pengganti. Ketika sertifikat tanah hilang, Anda bisa mengajukan sertifikat baru sebagai pengganti dengan syarat pengajuan sertifikat baru ini hanya boleh dilakukan oleh orang yang namanya tercantum sebagai pemegang hak. Berdasarkan akta PPAT, pihak lain yang merupakan penerima hak juga bisa mengajukan penggantian sertifikat rumah hilang. Apabila pemegang hak surat sudah meninggal dunia, maka ahli waris dapat mengajukan permohonan penggantian sertifikat rumah hilang dengan menunjukkan bukti sebagai ahli waris. βDalam hal pemegang hak atau penerima hak sebagaimana dimaksud pada ayat 2 sudah meninggal dunia, permohonan sertifikat pengganti dapat diajukan oleh ahli warisnya dengan menyerahkan surat tanda bukti sebagai ahli waris.β Pasal 57 ayat 3 PP No. 24 Tahun 1997 Bukti ahli waris dapat berupa Akta Keterangan Hak Mewaris, Surat Penetapan Ahli Waris, atau Surat Keterangan Ahli Waris sesuai Pasal 42 ayat 1 PP No. 24 Tahun 1997. Pasal 59 PP 24/1997 juga menyatakan bahwa permohonan pergantian sertifikat tanah hilang harus disertai Pernyataan sumpah tentang sertifikat rumah hilang dari yang bersangkutan di hadapan Kepala Kantor Pertanahan atau Pejabat yang ditunjuk Membuat pengumuman kehilangan 1 satu kali dalam salah satu surat kabar setempat Apabila ada pengajuan keberatan atas penerbitan sertifikat pengganti dari pihak lain, maka dapat disampaikan dalam waktu 30 hari sejak hari pengumuman Persyaratan Membuat Surat Tanah Pengganti Berikut ini adalah dokumen yang diperlukan untuk mengganti sertifikat rumah hilang Formulir permohonan bermeterai yang diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya Surat Kuasa apabila dikuasakan Fotokopi identitas pemohon KTP dan KK dan surat kuasa apabila dikuasakan, sesuai contoh aslinya dari petugas Fotokopi Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas Fotokopi sertifikat jika ada Surat Pernyataan di bawah sumpah tentang sertifikat rumah hilang oleh pemegang hak/pihak yang menghilangkan Surat tanda kehilangan dari kepolisian setempat Dalam formulir pengajuan harus ada data ini Identitas diri Luas, letak, dan penggunaan tanah Pernyataan tanah tidak sengketa dan tanpa perubahan fisik Pernyataan tanah dikuasai secara fisik Prosedur Mengurus Sertifikat Tanah Hilang Setelah mempelajari peraturan perundangan dan persyaratannya, Anda bisa mengikuti prosedur mengurus sertifikat tanah hilang sebagai berikut Membuat surat pengantar dari RT/RW dan kelurahan Membuat laporan kehilangan sertifikat rumah hilang ke kantor polisi Melapor ke Badan Pertanahan Nasional BPN dengan membawa semua persyaratan Menerbitkan pengumuman di media cetak Menerima sertifikat tanah pengganti. Biaya Pembuatan Sertifikat Tanah Pengganti Ada beberapa biaya yang harus Anda keluarkan untuk mendapatkan pengganti sertifikat tanah hilang, yaitu untuk menerbitkan iklan pengumuman di media cetak biaya bervariasi sesuai ketentuan dan lokasi, seandainya jika ada pihak yang keberatan dengan pengajuan tersebut, dan untuk penerbitan sertifikat tanah pengganti dari BPN. Ikuti saja langkah-langkah yang sudah ditetapkan pemerintah untuk mendapatkan sertifikat pengganti, niscaya Anda akan mendapatkan ketenangan pikiran sebagai pemilik rumah/tanah/bangunan yang sah di mata hukum.
biro jasa pengurusan sertifikat tanah hilang